Sumber : Tribunnews.com
Sumber : Cnn Indonesia/ fajrian
Berdasarkan pernyataan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo yang membolehkan pulang kampung dan melarang mudik menyebabkan sebagian masyarakat menjadi bingung, bukankah mudik dan pulang kampung artinya sama ? Lalu apa yang membedakannya ?
Adapun dasar hukum larangan Mudik tertuang dalam Peraturan Kementerian Perhubungan No. 25 Th 2020
Memang, secara istilah pulang kampung dan mudik mempunyai arti yang sama yaitu sama sama balik ke kampung halaman. Namun khususnya karena Pandemi Corona ini, hal itu dibedakan artinya. Ingat, khusus karena Pandemi saja.
Di bawah ini akan saya jelaskan secara singkat mengapa dikatakan berbeda. Semoga dengan adanya tulisan saya ini bisa membuka mata hati kita dan tidak berburuk sangka kepada pemerintah. Hal ini tentu demi keselamatan kita bersama. Demi mencegah penyebaran virus Corona yang semakin meluas.
Tulisan saya ini berdasarkan analisis setelah membaca beberapa artikel yang banyak bertebaran di media sosial. Saya hanya ingin berbagi pengetahuan saja. Semoga bermanfaat.
Antara Harus Pulang Kampung dan Ingin Mudik
1. Sebutan Pelaku
A. Pulang Kampung
Orang yang pulang kampung ini saya sebut sebagai Perantauan. Mengapa, karena mereka pergi merantau ke kota untuk bekerja dan biasanya pulang pergi antara kampung ke kota.
B. Mudik
Orang yang mudik ini saya sebut sebagai Pemudik. Karena mereka pergi ke kota untuk bekerja sekaligus mereka juga menetap dikota tersebut, berumah tangga dan beranak pinak dikota.
2. Arti Menurut KBBI
A. Pulang Kampung
Menurut KBBI artinya balik ke daerah atau desa tempat kelahiran
B. Mudik
Menurut KBBI artinya pulang ke kampung halaman
3. Definisi Asal UsulA. Pulang Kampung
Merupakan warga kampung yang pergi ke kota dengan tujuan mencari nafkah untuk meningkatkan perekonomian keluarga. Dengan cara mengirim sebagian penghasilan ke kampung halaman. Masih sering bolak balik antara kota - kampung. Mereka ini tinggalnya di kos-an atau mess perusahaan.
B. Mudik
Merupakan warga kampung yang pergi ke kota besar untuk bekerja, kemudian merasa nyaman dan memilih menetap di kota hingga memiliki pasangan hidup dan membangun rumah tangga dikota. Karena cukup lama tinggal di kota, otomatis untuk memudahkan keperluan administrasi kependudukan, mereka mengajukan mengubah status KTP menjadi penduduk di kota tersebut. Mereka tinggal di rumah milik pribadi, walau ada juga yang masih sewa.
4. Hubungan dengan Kampung HalamanA. Pulang Kampung
Mereka ini masih berstatus warga kampung yang pergi merantau ke kota. KTP-nya masih ikut kampung halaman. Keluarga nya masih di kampung. Warga ini pergi merantau perorangan, biasanya yang merupakan tulang punggung keluarga. Dan dalam kurun 2 - 3 bulan sekali atau libur panjang, mereka pulang ke kampungnya.
B. Mudik
Karena status KTP-nya sudah menjadi warga kota, kampung halamannya sudah berubah menjadi tempat kelahiran. Barangkali ia memiliki sanak famili atau keluarga besar di kampung halaman. Jadi ketika lebaran warga ini berusaha untuk pulang ke kampung halaman untuk berlebaran bersama keluarga besarnya. Tentu saja bukan hanya perorangan melainkan membawa keluarga kecil seperti anak istri ke kampung halaman.
5. Tingkat Ekonomi di Kota
A. Pulang Kampung
Karena Pandemi Corona, menyebabkan sebagian perusahaan baik skala besar maupun kecil terpaksa mengurangi jumlah karyawan. Ada sebagian yang dirumahkan bahkan terkena PHK Massal. Oleh sebab itu mereka pun akhirnya tidak punya pekerjaan dan menganggur. Sedangkan jika mereka tinggal di kos dan mereka tidak punya pekerjaan otomatis mereka tidak bisa bayar uang sewa. Sekalipun ada bantuan dari pemerintah namun tetap saja masih kurang efektif karena mereka ini bukanlah penduduk asli kota tersebut. Jika mereka tetap tinggal dikota dan menjadi pengangguran tentu saja justru menyebabkan masalah sosial baru.
B. Mudik
Bagi warga yang terdampak virus Corona, pemerintah sudah mengupayakan bantuan dengan segala macam cara, seperti menggratiskan listrik selama 3 bulan, pembagian sembako, dll. Ini dilakukan dengan mendata warga berdasarkan KTP-nya. Jadi sekalipun warga di kota tidak bisa bekerja karena tempat kerja ditutup akibat Pandemi Corona, mereka ini masih bisa hidup terjamin karena bantuan pemerintah.
6. Wajib Tidaknya Pulang ke Kampung Halaman
A. Pulang Kampung
Karena sudah tidak bekerja dan menganggur, mereka ini sebaiknya pulang ke kampung daripada menimbulkan masalah sosial. Barangkali mereka bisa bekerja dikampung untuk mencukupi kebutuhan sehari hari.
Hal ini merupakan keharusan untuk pulang kampung karena sudah tidak adanya pekerjaan lagi di kota.
B. Mudik
Mudik merupakan salah satu tradisi masyarakat Indonesia yang dilakukan setiap hari raya tiba. Hal ini dilakukan untuk melepas kerinduan dan momen untuk berkumpul dengan keluarga besar. Tidak mudik sebenarnya tidak menjadi maslah besar, karena masih punya keluarga inti di kota, lagi pula di kota mereka dijamin pemerintah dengan diberikan bantuan sosial. Mereka bisa mudik tahun depan. Tentu ini lebih baik saat virus Corona sudah menghilang dari penjuru negeri ini. Jadi mereka ini hanya menjalankan keinginan mudik karena suatu tradisi setiap tahunnya.
7. Masa KarantinaA. Pulang Kampung
Mereka ini lebih mudah untuk dikarantina karena mereka biasanya perorangan. Selain itu karena sudah tidak punya pekerjaan lagi dikota mereka akan tinggal di kampung cukup lama, otomatis mereka bisa melakukan isolasi secara mandiri.
B. Mudik
Mereka ini kalau mudik ke kampung pasti membawa keluarga intinya. Ini membawa peluang besar virus untuk ditularkan, selain itu mengkarantika banyak orang juga bisa lebih sulit. Dan kalaupun mereka mudik pasti dalam kurun waktu yang singkat. Sehingga ada baiknya mereka ini untuk jangan mudik dulu.
Jadi jika Presiden Joko Widodo membolehkan mereka yang terpaksa harus pulang kampung, ini karena memang itu satu satunya jalan yang mereka miliki. Tidak ada jalan lain. Mereka tidak mungkin bertahan di kota tempat mereka merantau tanpa adanya penghasilan. Mau tidak mau mereka harus pulang kampung, daripada menimbulkan masalah sosial.
Lalu mengapa Prsiden Joko Widodo melarang mereka yang ingin mudik ?, karena mereka tidak harus dan terpaksa untuk mudik. Tanpa mudik pun hidup mereka akan sejahtera. Tidak ada hal mendesak dari mudik tersebut. Justru dengan adanya larangan mudik mencegah kemungkinan penyebaran virus dari yang mudik ke keluarga yang dikampung yang didatangi. Hal ini untuk kepentingan keluarga pemudik itu sendiri. Lagi pula larangan mudik itu hanya berlaku pada wilayah yang sudah berstatus PSBB (Pembarasan Sosial Berskala Besar ) atau Zona Merah. Seperti DKI Jakarta, Bekasi, Bandung, Tangerang, Depok dan Riau. Sedangkan untuk wilayah yang belum berstatus PSBB, masih bisa melakukan aktivitas mudik. Meskipun tidak dilarang namun imbauan pemerintah untuk tidak mudik pada wilayah yang tidak berstatus PSBB atau Zona Merah tetap berlaku.
Jadi sudah jelaskan bagaimana perbedaannya ? Tentu saja kita berdo'a semoga Virus Corona ini bisa segera menghilang dan kita bisa berkumpul dengan keluarga, sanak famili dan saudara lainnya. Bagi yang tidak bisa mudik tahun ini semoga bisa mudik tahun depan.
Sekian tulisan yang saya buat ini untuk dapat dijadikan pertimbangan mengapa boleh pulang kampung dan jangan mudik. Penulis sendiri juga merasakan dampak dari imbauan pemerintah untuk tidak mudik dulu, tentu berat rasanya tidak bisa berkumpul dengan keluarga besar saat Hari Lebaran nanti. Tapi semua ini dilakukan untuk keselamatan kita semua agar tahun depan kita bisa tetap Berlebaran bersama keluarga besar. Semoga Virus Corona segera menghilang.
Komentar
Posting Komentar