Siapa sih yang gak kepincut beli buku waktu ada diskon gede ?, pastinya para kutu buku diluar sana bakalan berlomba lomba untuk belanja buku sebanyak banyaknya. Eh tapi harus hati hati juga, jadi kutu buku yang hobi beli buku itu harus cermat dan teliti. Buku yang mau dibeli itu asli atau malah buku bajakan. Zaman sekarang ini kan lagi marak pembajakan buku liar *eh* , benar benar oknum yang tidak bertanggung jawab. Padahal kan sudah ada Undang undang yang mengatur Hak Cipta yaitu pasal 72 Undang undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Sanksinya jelas, baik hukuman pidana maupun denda, tapi kenapa para pembajak buku masih eksis menjual bukunya ?, apa mungkin hukum di Indonesia ini kurang tegas ?. Sehingga salah satu penulis tersohor Indonesia -yang sempat saya baca beritanya- sempat memutuskan untuk berhenti menulis, ia berhenti bukan karena takut rugi tapi hanya tidak mau memperkaya si pembajak buku. Padahal menulis itu salah satu upaya memajukan literasi Indonesia. Siapapun pa
Dari sini kita mulai mengulas apa pun